Pasal 12
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen. (2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa: a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2); b. kebenaran isi dokumen meliputi jenis, jumlah, dan asal Media Pembawa; c. keabsahan meliputi dokumen yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang, masa berlaku, dalam keadaan utuh dan terbaca, asli, salinan atau copy yang telah dilegalisir oleh institusi yang berwenang dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel institusi; dan d. kesesuaian informasi antara permohonan dengan dokumen yang menyertai Media Pembawa.
