PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 13
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi OPT. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris.
