Pasal 11
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemilik atau kuasanya kepada petugas Karantina Tumbuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Media Pembawa berupa barang muatan, pelaporan dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum Media Pembawa dimuat ke atas Alat Angkut; atau b. Media Pembawa berupa barang bawaan penumpang dan kiriman pos, pelaporan dilakukan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pengeluaran. (2) Petugas Karantina Tumbuhan setelah menerima laporan dan penyerahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindakan pemeriksaan. (3) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan administratif dan pemeriksaan kesehatan.
