PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 10
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan di Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan sebelum Media Pembawa dimuat ke atas Alat Angkut. (2) Dalam hal dipersyaratkan oleh negara tujuan, pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan setelah Media Pembawa dimuat ke atas Alat Angkut.
