Pasal 43
Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab: a. MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota; b. membina Karang Taruna Desa, Kelurahan, Kecamatan, dan kabupaten/kota; c. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan; d. melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan/kesejahteraan kabupaten/kota; e. mengalokasikan anggaran; f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna; g. memberikan penghargaan; h. melakukan sosialisasi; i. melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; j. melakukan pendataan Karang Taruna Desa dan Kelurahan dan menyampaikan kepada gubernur untuk dicatat dan didaftarkan sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial; k. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna; dan l. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur.
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
