Pasal 42
Gubernur memiliki tanggung jawab: a. MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna provinsi; b. membina Karang Taruna provinsi; c. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan; d. melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan/kesejahteraan provinsi; e. mengalokasikan anggaran; f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna; g. memberikan penghargaan; h. melakukan sosialisasi; i. melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; j. menyampaikan data Karang Taruna Desa dan Kelurahan yang berasal dari bupati/wali kota kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi Karang Taruna untuk dicatat dan didaftarkan sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial; k. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna provinsi, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna; dan l. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna provinsi kepada Menteri.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
