PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT...
Pasal 7
BAB 2 — SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf e ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional tidak berjenjang terakreditasi dan diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
