PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT...
Pasal 8
BAB 2 — SURAT KETERANGAN PELATIHAN
(1) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berbentuk empat persegi panjang dalam posisi horizontal dengan kertas berukuran 33 cm x 21,5
cm (tiga puluh tiga sentimeter dikali dua puluh satu koma lima sentimeter) berwarna putih dan menggunakan lambang negara Garuda yang berukuran 3,5 cm x 4 cm (tiga koma lima sentimeter dikali empat sentimeter) terletak di atas pada bagian tengah surat tanda tamat pelatihan. (2) Daftar mata pelatihan yang diperoleh peserta dipisahkan dan dicetak pada halaman belakang surat tanda tamat pelatihan.
