PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT...
Pasal 6
BAB 2 — SURAT KETERANGAN PELATIHAN
(1) Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d ditandatangani secara digital oleh Menteri Sosial serta diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina. (2) Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e ditandatangani oleh pimpinan instansi pembina fungsional dan diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina. (3) Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala unit kerja eselon I yang menangani bidang pendidikan dan pelatihan.
