PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT...
Pasal 5
BAB 2 — SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, pelatihan kepemimpinan tingkat IV, dan pelatihan kepemimpinan tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c ditandatangani oleh kepala unit kerja eselon I yang menangani bidang pendidikan dan pelatihan serta diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
