PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT...
Pasal 4
BAB 2 — SURAT KETERANGAN PELATIHAN
(1) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah berhasil mengikuti, menyelesaikan keseluruhan program pelatihan yang bersifat persyaratan, pengangkatan, dan promosi jabatan. (2) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi peserta: a. pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil; b. pelatihan kepemimpinan tingkat IV; c. pelatihan kepemimpinan tingkat III; d. pelatihan teknis; dan e. pelatihan fungsional.
