PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah provinsi terdiri atas: a. Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di dalam Panti Sosial;
b. Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di dalam Panti Sosial; c. Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di dalam Panti Sosial; d. Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Sosial; dan e. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah provinsi.
