PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 8
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, dan Lanjut Usia Telantar di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf c dengan kriteria: a. tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus; b. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau c. masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
