PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini sebagai acuan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam MENETAPKAN Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai rencana pemenuhan Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota. (2) Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN target pencapaian SPM bidang sosial selama kurun waktu tertentu, termasuk perhitungan pembiayaan berdasarkan data penerima layanan yang diperoleh setiap tahunnya.
