PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenis bencana terdiri atas bencana alam dan bencana sosial. (2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gempa bumi; b. tsunami; c. banjir; d. tanah longsor; e. letusan gunung api; f. gelombang laut ekstrem;
g. angin topan, termasuk siklon tropis/puting beliung; dan/atau h. kekeringan. (3) Bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. konflik sosial; b. aksi teror; c. kebakaran pemukiman dan gedung; d. wabah/epidemi; e. gagal teknologi; dan/atau f. kebakaran hutan dan lahan.
