PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 60
BAB 6 — PELAPORAN
Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk: a. penilaian kinerja perangkat daerah; b. pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar bidang sosial; dan
c. penyempurnaan kebijakan penerapan SPM bidang sosial dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
