Pasal 59
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Bupati/wali kota menyusun dan menyampaikan laporan umum tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui gubernur dan tembusan disampaikan kepada Menteri. (2) Gubernur menyampaikan laporan umum tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang sosial daerah provinsi dan laporan penerapan dan pencapaian SPM bidang sosial di daerah kabupaten/kota dan ringkasannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan tembusan disampaikan kepada Menteri. (3) Materi muatan laporan penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. hasil penerapan SPM bidang sosial; b. kendala penerapan SPM bidang sosial; c. perhitungan pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar SPM bidang sosial; dan d. ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM bidang sosial. (4) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan penerapan SPM bidang sosial di daerah provinsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM daerah kabupaten/kota.
