PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 58
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan penerapan SPM bidang sosial di daerah provinsi dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan untuk pelaksanaan penerapan SPM Bidang Sosial di daerah kabupaten/kota dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
