PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 57
BAB 4 — TATA CARA PEMENUHAN SPM BIDANG SOSIAL
(1) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dilakukan sesuai dengan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar. (2) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah berupa: a. menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan; dan/atau b. melakukan kerja sama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
