PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 61
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang sosial di daerah provinsi secara teknis. (2) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SPM bidang sosial di daerah provinsi oleh perangkat daerah provinsi. (3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang sosial di daerah kabupaten/kota. (4) Bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang sosial di daerah kabupaten/kota oleh perangkat daerah kabupaten/kota.
