Pasal 54
BAB 4 — TATA CARA PEMENUHAN SPM BIDANG SOSIAL
(1) Dinas sosial daerah kabupaten/kota dan dinas sosial daerah provinsi melakukan penghitungan kebutuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sebagai berikut: a. jumlah sarana dan prasarana yang dimiliki daerah sesuai dengan tiap jenis pelayanan; b. jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan minimal penerima tiap jenis pelayanan; c. jumlah penerima SPM sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini; d. jumlah barang dan jasa yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah penerima SPM; e. jumlah sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang dimiliki daerah sesuai dengan tiap jenis pelayanan; f. jumlah sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang dibutuhkan daerah sesuai dengan tiap jenis pelayanan; g. besaran biaya yang dibutuhkan atas barang dan jasa sesuai dengan jumlah penerima SPM; h. besaran biaya yang dibutuhkan atas sarana dan prasarana; dan i. analisis kemampuan dan potensi fiskal daerah. (2) Penentuan besaran biaya yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya daerah. (3) Hasil penghitungan kebutuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar.
