PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 53
BAB 4 — TATA CARA PEMENUHAN SPM BIDANG SOSIAL
Penghitungan kebutuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan dengan menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan dengan yang tersedia, termasuk sarana prasarana yang dibutuhkan dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia
