Pasal 55
BAB 4 — TATA CARA PEMENUHAN SPM BIDANG SOSIAL
(1) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c dilakukan oleh Pemerintahan Daerah agar Pelayanan Dasar tersedia secara cukup dan berkesinambungan. (2) Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintahan Daerah menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menuangkannya kedalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah. (4) Dinas sosial daerah kabupaten/kota dan dinas sosial daerah provinsi menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menuangkannya kedalam dokuman rencana strategis dan rencana kerja. (5) Dinas sosial daerah kabupaten/kota dan dinas sosial daerah provinsi melaksanakan pemenuhan Pelayanan Dasar melalui penyelenggaraan program dan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dalam menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan dengan terlebih dahulu menyesuaikan dengan kondisi riil daerah.
