PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 49
BAB 4 — TATA CARA PEMENUHAN SPM BIDANG SOSIAL
Pengumpulan dan pengelolaan data sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya.
