Pasal 48
BAB 4 — TATA CARA PEMENUHAN SPM BIDANG SOSIAL
(1) Pengumpulan dan pengelolaan data penerima Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dilakukan oleh bagian yang bertanggung jawab terhadap verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan orang tidak mampu di dinas sosial daerah kabupaten/ kota dan dinas sosial daerah provinsi. (2) Pengumpulan dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, Gelandangan, Pengemis, dan Korban Bencana. (3) Pengumpulan dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, dan ketepatan sasaran. (4) Hasil pengumpulan dan pengelolaan data yang dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan dinas sosial daerah provinsi dilakukan melalui SIKS-NG atau sistem pembangunan daerah yang berintegrasi dengan SIKS-NG.
