PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 50
BAB 4 — TATA CARA PEMENUHAN SPM BIDANG SOSIAL
Pengumpulan dan pengelolaan data sarana dan prasarana Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/ kota dan dinas sosial daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya.
