PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 46
BAB 4 — TATA CARA PEMENUHAN SPM BIDANG SOSIAL
Pengelolaan data dinas sosial daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan kegiatan:
a. koordinasi perencanaan dan penganggaran pelaksanaan verifikasi dan validasi data; b. mengumpulkan, merekapitulasi, mengolah data hasil verifikasi dan validasi dari daerah kabupaten/kota serta pengesahan data; dan c. memantau pelaksanaan verifikasi dan validasi daerah kabupaten/kota.
