PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 45
BAB 4 — TATA CARA PEMENUHAN SPM BIDANG SOSIAL
Pengumpulan dan pengelolaan data dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan kegiatan: a. persiapan pelaksanaan verifikasi dan validasi data; b. bimbingan teknis kepada petugas pelaksana verifikasi dan validasi data; c. pelaksanaan verifikasi dan validasi data di lapangan; d. monitoring kualitas data hasil verifikasi dan validasi data; dan e. pengolahan data hasil verifikasi dan validasi serta pengesahan data daerah kabupaten/kota.
