PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 44
BAB 4 — TATA CARA PEMENUHAN SPM BIDANG SOSIAL
(1) Pengumpulan dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dengan ketentuan: a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pengumpulan dan pengelolaan data; dan b. Pemerintah Daerah provinsi melakukan pengelolaan data. (2) Pengumpulan dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data penerima Pelayanan Dasar; b. data sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial; dan c. data sarana dan prasarana Pelayanan Dasar.
