PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 43
BAB 4 — TATA CARA PEMENUHAN SPM BIDANG SOSIAL
Tata cara pemenuhan standar pelayanan pada SPM bidang sosial di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan: a. pengumpulan dan pengelolaan data; b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar; c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
