PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 42
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Standar minimum sarana dan prasarana pelayanan Rehabilitasi Sosial dasar di Pusat Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar minimum sarana dan prasarana Pusat Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat yang dijadikan pusat kegiatan bersama; b. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga pengelola dan pelaksana; dan c. peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran dan peralatan penunjang pelayanan teknis.
