PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 41
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Untuk Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyiapkan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau Relawan Sosial.
