Pasal 40
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Setiap Pusat Kesejahteraan Sosial memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Relawan Sosial. (2) Relawan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pekerja sosial masyarakat; b. karang taruna; c. tenaga pelopor perdamaian; d. taruna siaga bencana; e. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan; f. wanita pemimpin kesejahteraan sosial; g. kader rehabilitasi berbasis masyarakat; h. kader rehabilitasi berbasis keluarga; dan/atau i. penyuluh sosial masyarakat. (3) Relawan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tersertifikasi. (4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Relawan Sosial.
