PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 36
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Korban Bencana daerah kabupaten/ kota setelah tanggap darurat bencana merupakan kebutuhan dasar berupa: a. penanganan khusus bagi kelompok rentan; dan b. pelayanan dukungan psikososial. (2) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau Relawan Sosial
