PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 37
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Ketentuan mengenai standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Korban Bencana daerah provinsi berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Korban Bencana daerah kabupaten/kota.
