PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 35
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Korban Bencana daerah kabupaten/ kota pada saat tanggap darurat bencana merupakan kebutuhan dasar berupa: a. permakanan; b. sandang; c. tempat penampungan pengungsi; d. penanganan khusus bagi kelompok rentan; dan e. dukungan psikososial. (2) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.
