Pasal 34
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Layanan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi: a. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari; b. sandang; c. alat bantu; d. perbekalan kesehatan; e. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis; f. bimbingan sosial kepada keluarga Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, Gelandangan dan Pengemis, serta masyarakat; g. fasilitasi Pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, surat nikah, dan kartu identitas Anak; h. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar; i. penelusuran keluarga; j. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan k. rujukan. (2) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.
