PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 33
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Layanan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis yang membutuhkan pertolongan karena terancam kehidupannya dan tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
