Pasal 32
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Layanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a merupakan layanan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis untuk diusulkan masuk dalam data terpadu penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu. (2) Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. (3) Layanan data dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial.
