PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 31
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial berupa pelayanan: a. data dan pengaduan; b. kedaruratan; dan c. pemenuhan kebutuhan dasar. (2) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Penyandang Disabilitas Telantar, Anak
Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, atau Relawan Sosial.
