Pasal 30
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pelayanan Rehabilitasi Sosial dasar di luar Panti Sosial dilakukan dalam bentuk layanan Rehabilitasi Sosial dalam keluarga dan masyarakat. (2) Layanan Rehabilitasi Sosial dalam keluarga dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memberikan dukungan pelayanan/pendampingan kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis dalam keluarga dan masyarakat; dan b. memberikan bimbingan kepada keluarga dan masyarakat. (3) Dukungan pelayanan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota, lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial, dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial. (4) Lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di kecamatan atau daerah kabupaten/kota. (5) Pusat Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di desa/kelurahan/nama lain.
