PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 29
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat bagi Korban Bencana daerah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, persatu kali kejadian bencana dengan kriteria: a. jumlah pengungsi/penyintas sebanyak 1 (satu) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; b. dampak bencana meliputi 1 (satu) daerah kabupaten/ kota; dan/atau c. adanya surat penetapan bencana dari bupati/wali kota.
