PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 28
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dengan kriteria: a. perseorangan atau kepala keluarga berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun; b. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus; c. tidak memiliki tempat tinggal tetap; dan d. masih ada perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang peduli. (2) Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepala keluarga, istri/suami, dan anaknya.
