PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 27
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, dan Lanjut Usia Telantar di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a sampai dengan huruf c dengan kriteria: a. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus; dan
b. masih ada perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus.
