PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 26
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di luar Panti Sosial; b. Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di luar Panti Sosial; c. Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di luar Panti Sosial; d. Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial; dan e. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah kabupaten/kota.
