PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerima Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berhak mendapatkan Mutu Pelayanan Dasar berupa: a. standar dan jumlah kualitas barang dan/atau jasa; b. standar dan jumlah kualitas sumber daya manusia; dan c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
