Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerima Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar merupakan warga negara INDONESIA dengan ketentuan: a. Penyandang Disabilitas Telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di dalam dan di luar Panti Sosial; b. Anak Telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di dalam dan di luar Panti Sosial; c. Lanjut Usia Telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di dalam dan di luar Panti Sosial; d. Gelandangan dan Pengemis untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di dalam dan di luar Panti Sosial; e. Korban Bencana daerah provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar Perlindungan dan Jaminan Sosial
pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah provinsi; dan f. Korban Bencana daerah kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah kabupaten/ kota. (2) Seluruh warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota.
