PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 19
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
Pelayanan dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilakukan melalui: a. bimbingan dan konsultasi; b. konseling; c. pendampingan; dan/atau d. rujukan.
