PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 18
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
Penanganan khusus bagi kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d merupakan penanganan Korban Bencana bagi ibu hamil, Penyandang Disabilitas, Anak, dan Lanjut Usia.
