PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 20
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Korban Bencana daerah provinsi setelah tanggap darurat bencana merupakan kebutuhan dasar. (2) Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanganan khusus bagi kelompok rentan; dan b. pelayanan dukungan psikososial. (3) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Korban Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.
